Fokusmetro.com, GORONTALO – Aksi nekat seorang pemuda berinisial FGN (23) yang mencuri meteran air milik PDAM akhirnya terbongkar. Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota pun menetapkannya sebagai tersangka setelah penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K dalam konferensi pers Rabu (9/04), menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut dilatarbelakangi oleh masalah utang yang menjerat FGN.
“Jadi tersangka ini motifnya karena terlilit hutang sehingga nekat mengambil meteran air milik PDAM, dan FGN hanya mengambil kuningannya saja untuk dijual dimana harga perkilonya sekitar 50ribu hingga 60ribu rupiah,” ujar AKP Akmal.
Diketahui, pelaku berencana menjual 26 unit meteran air hasil curiannya di wilayah Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat. FGN mengincar bagian kuningan dari meteran yang memiliki nilai jual antara Rp50.000 hingga Rp60.000 per kilogram.
AKP Akmal juga menambahkan, tim Rajawali turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 26 meteran air, sebuah bentor yang digunakan untuk membawa barang curian, serta sebilah parang.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FGN dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup AKP Akmal.(*)