Cekcok Saat Mabuk Berujung Maut, Pria di Gorontalo Tewas Ditikam Teman Sendiri

Pria di Gorontalo Tewas Ditikam Teman Sendiri. (Foto : Dok. Polri)
Pria di Gorontalo Tewas Ditikam Teman Sendiri. (Foto : Dok. Polri)

Fokusmetro.com, GORONTALO – Insiden tragis terjadi di Jalan Kalimantan, Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo pada Jumat (11/4) sekitar pukul 06.30 WITA.

Seorang pria berinisial RM alias Maman (30), nekat menghabisi nyawa rekannya sendiri, MYL alias Tu’u (29), setelah keduanya mengonsumsi minuman keras.

Bacaan Lainnya

Wakapolresta Gorontalo, AKBP Andik Gunawan, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K, dan Kasi Humas AKP Laode Hone, menjelaskan peristiwa tersebut dalam konferensi pers pada hari yang sama.

Kejadian bermula pada Kamis (10/4) malam sekitar pukul 23.00 WITA, saat RM sedang berjaga di lapak dagangan miliknya. Ketika itu, korban MYL bersama teman-temannya datang dan mereka pun patungan membeli miras.

Usai berbelanja, RM menutup lapak sekitar pukul 24.00 WITA dan ikut berkumpul di rumah pemilik lapak untuk minum bersama. Hingga Jumat pagi sekitar pukul 05.30 WITA, mereka kembali ke lapak karena ada kiriman buah yang harus diturunkan.

Saat membantu menurunkan barang, RM mendengar korban menyuruh pacarnya ikut membantu. Namun tak lama kemudian, suasana memanas ketika RM mendengar MYL berteriak “pandang enteng”, lalu menghampiri RM dan teman lainnya sambil melakukan pemukulan.

“Jadi saat dipukul oleh MYL yang sudah dalam pengaruh minuman keras tersebut RM yang juga dalam pengaruh alkohol kesal dan bertanya apa kita pe salah ,namun MYL mengatakan ‘ambe ngana pe piso mangaku pa sapa ngana’ sehingga RM masuk ke dalam lapak dan mengambil sebilah pisau dan menikam MYL namun sempat di tangkis dan RM tidak puas lalu kembali menyerang dan menikam MYL dan mengenai bagian perut dan dadanya,” ujar AKBP Andik.

Akibat luka tusukan yang cukup parah di bagian perut dan dada, korban terjatuh ke belakang. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa MYL tak tertolong. RM sempat melarikan diri namun akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Kota Tengah.

Kini RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *