FOKUSMETRO.COM – Kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Kota Utara yang dibackup Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis tombak yang terjadi di jl. Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Selasa (29/4/2025) sekitar Pukul 04.00 Wita dini hari .
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kapolsek Kota Utara Iptu Fredy Yasin,SH., mengatakan, pelaku dengan identitas AKI alias Ucin (23) warga kecamatan Kota Selatan diamankan dirumah orang tuanya, kurang dari 24 jam setelah kejadian, yakni sekitar pukul 17.30 Wita.
“Setalah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya penganiayaan dengan menggunakan Sajam terhadap korban AK (22) warga Kelurahan Dembe I Kecamatan Kota Barat, Unit Reskrim Polsek Kota Utara yang di backup team rajawali langsung melakukan olah TKP dan mengantongi identitas pelaku yakni AKI alias Ucin,” terang Iptu Fredy.
Lebih lanjut Iptu Fredy mengatakan bahwa AKI alias Ucin melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis tombak dan mengena dibagian tangan dan kepala korban AK.
“Saat ini, AKI dan barang bukti satu buah tombak sudah diamankan di Mapolsek Kota Utara untuk penyelidikan dan penyidikan guna mengetahui motif penganiayaan. Sementara korban masih di rawat di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Gorontalo,” tutup Iptu Fredy.