FOKUSMETRO.COM – Proses hukum yang melibatkan konten kreator Kuhu terus berlanjut, setelah dua kasus sebelumnya yang menjeratnya, kini Kuhu juga tengah menunggu proses hukum pencemaran nama baik terhadap Direktur PT Tulus Arifin Djakani.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, A.P., S.I.K., M.T., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan hal tersebut. Menuturnya, ZH alias Kuhu sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda.
Meski demikian, hingga saat ini penahanan belum dilakukan karena masih menunggu proses hukum yang berjalan. Dua kasus tersebut yakni kasus pelanggaran hak cipta, dimana saat ini sudah tahap P21, sementara kasus kedua juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. Dia menambahkan, perkara pertama saat ini telah memasuki tahap P21, atau berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Dan perkara kedua berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO).
Di tengah proses dua perkara tersebut, Kuhu juga dilaporkan dalam kasus lain, yakni dugaan pencemaran nama baik kepada mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo Arifin Djakani. In Shaa Allah proses tiga perkara yang menjerat Kuhu akan tetap diproses.
Meski berstatus tersangka dalam dua perkara, Desmont menyampaikan bahwa penahanan terhadap yang bersangkutan belum dilakukan. Untuk penahanan, kami masih menunggu proses praperadilan. Setiap langkah dalam proses hukum dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku serta tahapan yang sedang berjalan
Terkait dengan perkara yang bersangkutan yang sudah menjadi perhatian publik, apalagi status tersangka yang telah disematkan lebih dari satu kali. Maka kemungkinan penahanan tetap bergantung pada pertimbangan penyidik sambil menunggu hasil praperadilan sebelum mengambil langkah hukum lanjutan, tandasnya.
AHLI PIDANA SEBUT KUHU PENUHI UNSUR PIDANA
Sementara itu hasil sidang praperadilan ka Kuhu yang berlangsung di Pengadilan Negeri Limboto kemarin mendengarkan penjelasan saksi ahli pidana, Apriyanto Nusa yang diajukan pihak Polda Gorontalo.
Dalam sidang tersebut, Afriyanto Nusa menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Kuhu telah memenuhi standar pembuktian minimal atau bewijs minimum.
Artinya, penetapan tersangka sudah didukung oleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XVI/2014 serta ketentuan Pasal 90 ayat (1) juncto Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. “Alat bukti yang digunakan terdiri dari keterangan saksi dan keterangan ahli di bidang hak kekayaan intelektual,” ujar Apriyanto dalam keterangannya, Kamis (9-4-2026).
Apriyanto juga menilai alasan pemohon yang menyebut surat penetapan tersangka tidak sesuai dengan Pasal 90 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menjelaskan, proses penyidikan perkara tersebut telah dimulai sebelum berlakunya undang-undang KUHAP terbaru.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 361 huruf a dalam KUHAP terbaru yang menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang telah berada pada tahap penyidikan atau penuntutan sebelum undang-undang baru berlaku, penyelesaiannya tetap menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Jadi surat penetapan tersangka dalam perkara ini tidak bisa merujuk pada ketentuan Pasal 90 ayat 3 KUHAP 20/2025 sebagaimana dalil pemohon, melainkan tunduk pada rezim KUHAP dalam UU 8/1981. Format suratnya dijabarkan secara teknis berdasarkan Lampiran II Perkaba 01 Tahun 2022,” jelasnya. Selain itu,
Apriyanto juga menanggapi dalil pemohon yang menyebut tidak adanya pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Setelah meneliti berkas penyidikan, ia menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa terlapor sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Ia menyebutkan, pemeriksaan terhadap terlapor atau calon tersangka telah dilakukan pada 14 Desember 2025, sementara penetapan tersangka dilakukan pada 12 Januari 2026.
Menurutnya, istilah calon tersangka dan terlapor pada dasarnya merujuk pada orang yang sama, yakni seseorang yang diduga kuat melakukan tindak pidana. “Hal ini juga diperkuat dengan Putusan MK Nomor 130 Tahun 2015 yang mewajibkan penyerahan SPDP diberikan kepada terlapor, bukan dengan istilah calon tersangka,” tandasnya. (*)







