FOKUSMETRO.COM – Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) ini adalah program yang telah disediakan oleh pemerintah pusat untuk memberikan bantuan guna untuk memenuhi kebutuhan pendidikan kepada mahasiswa yang kurang mampu dari segi ekonomi.
Program yang disediakan oleh pemerintah ini memiliki tujuan yakni memastikan setiap masyarakat dapat berkesempatan yang sama untuk mengejar pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi tanpa harus terbebani dengan biaya.
Namun, dibalik niat dan tujuan baik dari pemerintah, terdapat isu yang beredar dugaan penyalahgunaan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di berbagai Universtias di indonesia, penyalahgunaan dana ini bisa saja menghambat tujuan utama pemerintah karena dapat merugikan mereka yang benar-benar membutuhkan dana (KIP-K) tersebut.
Adapun beberapa jenis bantuan yang disediakan oleh pemerintah dalam program KIP-K ini diantaranya, Bantuan biaya pendidikan yang disalurkan langsung oleh pemerintah ke rekening Universitas terkait, dan Bantuan Biaya Hidup yang dikelola dan dimanfaatkan secara utuh oleh mahasiswa penerima program KIP-K.
Namun pada kenyataanya, meskipun secara tegas undang-undang telah menegaskan bahwa Biaya Hidup KIP-K tidak dapat dipotong oleh pihak manapun dengan alasan apapun, Akan tetapi masih saja terdapat praktek penyalahgunaan Biaya Hidup KIP-K ini, dengan alasan yang bebeda-beda.
Salah satu Universitas yang diduga melakukan penyalahgunaan terhadap Biaya Hidup Mahasiswa Penerima KIP-K ini ialah, Universitas Ichsan Gorontalo Utara, Kabupaten Gorontalo Utara – Gorontalo.
Berdasarkan laporan dari Mahasiswa/i kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas, bahwa Mahasiswa penerima beasiswa KIP-K diminta oleh oknum Dosen yang mengurusi berkas pendaftaran akun KIP-K untuk menyerahkan Uang seikhlasnya dengan dalih Uang Terima Kasih, namun yang aneh katanya seikhlasnya kok masih di patok dengan Jumlah Rp.500. 000-/ Mahasiswa, ini namanya masuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli) terhadap mahasiswa penerima KIP-K.
Julianhar Ohi selama menjabat di BEM Universitas Ichsan Gorontalo Utara membenarkan hal tersebut, dikarenakan menurutnya, “Praktik seperti ini bukan hanya terjadi baru-baru ini, akan tetapi ini sudah terjadi turun temurun sejak angkatan saya tahun 2020, bahkan waktu angkatannya kemarin, pemotongan dana tersebut diminta saat proses pencairan pertama sejumlah Rp.1.000.000-/ Mahasiswa dengan dalih ‘Uang Terimakasih’ hal ini disampaikan oleh oknum dosen tersebut pada kami didalam ruangan tertutup dikampus.”
Lebih lanjut lagi, waktu itu juga turut kami sudah laporkan hal tersebut pada pihak kampus dan pihak yayasan dan siap ditindaklanjuti, namun bukan malah kapok hal tersebut kembali terulang diangkatan 2021 dan terus menerus hingga angkatan 2024.
Praktik ini sudah berlangsung 4 tahun berturut-turut dengan dalih Uang Terima Kasih, tak hanya itu laporan serupa bahwa praktik ini bukan cuman dilakukan oleh oknum dosen, akan tetapi ini diketahui langsung oleh Rektor dan kami menduga praktik ini memang berjalan rapih alias Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Sebab ada juga laporan dari salah satu Mahasiswi bahwa di duga Rektor juga meminta Uang tersebut dengan dalih Uang Terima Kasih serta nanti uang ini akan dibagi-bagi pada mereka yang sudah berusaha meloloskan Mahasiswa/i calon penerima KIP-K. Bahkan hal tersebut bukan cuman dilakukan oleh Rektor, akan tetapi hal yang sama juga dilakukan oleh Wakil Rektor 3 (WR 3) dan juga Dekan Fakultas Ilmu Komputer dan Sains (FIKOM’S).
Sekalipun Uang yang sempat dipungut kemarin telah dikembalikan namun kami BEM Universitas mengutuk keras terhadap praktik-praktik serupa yang terjadi dilingkungan Perguruan Tinggi tekhusus di lingkungan Universitas Ichsan Gorontalo Utara (UNISAN GORUT).
Sebagai informasi, beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dikucurkan pemerintah untuk memberi kesempatan bagi mahasiswa miskin berprestasi melanjutkan pendidikan sesuai dengan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kartu Indonesia Pintar. Artinya, KIP memang diperuntukan untuk calon mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu yang saat ini memegang KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dilaporkan dari laman resmi puslapdik.kemdikbud.go.id, perguruan tinggi, LLDIKTI dan pihak manapun tidak diperbolehkan melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah dengan alasan apapun.
Oleh sebab itu, buku tabungan dan ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah harus dipegang oleh mahasiswa yang bersangkutan.
Pelanggaran atas aturan tersebut akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian salah satu revisi atas pengelolaan KIP Kuliah yang dituangkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022. Pada peraturan sebelumnya, yakni Persesjen Nomor 2 Tahun 2021, hal itu tidak dapat dibatalkan.
Menurut Muni Ika, Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, bantuan biaya hidup harus sepenuhnya diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah.
“Tidak ada alasan apapun, termasuk untuk pembiayaan pendidikan sebab untuk perguruan tinggi sendiri sudah ada bantuan biaya operasional pendidikan untuk masing-masing mahasiswa penerima KIP Kuliah dalam bentuk bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan bantuan biaya pengelolaan,” ujar Muni Ika beberapa waktu lalu.
Kami berharap hal-hal tersebut segera dihentikan terlebih kepada penjualan Modul atau Bahan Ajar yang dijual dengan harga tinggi sampai memberatkan mahasiswa, sebab mengapa demikian, jikalau tidak membeli Modul tersebut ancamannya adalah mahasiswa tersebut akan diancam dinilai dan bahkan akan diusahakan dalam hal-hal lainnya.
Berdasarkan juga instruksi Presiden Prabowo untuk membersihkan para Koruptor dari Republik ini, dan kami menuntut kepada LLDIKTI Wilayah dan APH terkait untuk segera membereskan praktik-praktik yang merugikan Mahasiswa dilingkungan Perguruan Tinggi yang seyogyanya sebagai Pabrik pencetak generasi muda guna untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.
Terakhir, kami akan kawal hal ini dan berharap tidak akan terulang kembali pada mahasiswa baru tahun 2025 ini. Pungkasnya