FOKUSMETRO.COM – Ketua Forum Asosiasi Nelayan dan Pedagang Ikan Kota Gorontalo, Sarlis Mantu, angkat bicara terkait isu penangkapan ikan ilegal yang belakangan ramai diperbincangkan di wilayah perairan Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo.
Menurut Sarlis, isu yang berkembang di wilayah perairan Kecamatan Biluhu menyebut adanya praktek penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan alat tangkap pukat harimau.
Tentu tudingan itu kata Sarlis tidak berdasar. Karena penangkapan ikan yang dilakukan nelayan setempat sebenarnya adalah menggunakan alat bantu pukat ambai.
“Alat tangkap yang digunakan nelayan itu bukan pukat harimau. Melainkan pukat ambai. Dan perlu dipertegas bahwa praktek pukat harimau tidak ada di wilayah perairan Indonesia,” tegasnya.
Sarlis menjelaskan, bahwa kejelasan mengenai pukat ambai sudah dikaji bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo. Hasilnya, pukat ambai tidak termasuk alat tangkap yang dilarang secara hukum,” jelasnya.
“Alat tangkap pukat ambai telah kami kaji bersama dinas terkait, dan hasilnya menunjukan bahwa itu tidak dilarang secara hukum serta dapat digunakan oleh nelayan dengan menggunakan kapal berukuran 1 hingga 2 GT …,”
“Hanya saja, alat yang tidak diperbolehkan digunakan sebagai alat bantu penangkapan ikan adalah kompresor, jaring dengan ukuran mata 3/4 inci, serta aktivitas penangkapan di wilayah konservasi,” jelasnya.
Terakhir Sarlis meminta agar informasi yang disampaikan ke publik harus akurat dan tidak merugikan nelayan lokal yang beroperasi sesuai aturan.