FOKUSMETRO.COM – Penanganan kasus dugaan penggelapan mahar senilai Rp100 juta sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/293/X/2025/SPKT/Polres Gorontalo Kota hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Padahal, penyidik telah menyerahkan berkas perkara Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam laporan tersebut, Syamsul Alam tercatat sebagai pelapor. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penguasaan dan penggunaan uang mahar senilai Rp100 juta yang hingga saat ini belum dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Meski proses penyidikan telah rampung dan berkas perkara beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan, hingga berita ini diturunkan belum terdapat informasi resmi secara tertulis mengenai tindak lanjut penanganan perkara tersebut, termasuk apakah perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan atau diambil langkah hukum lain.
Selama proses penyidikan, tidak dilakukan penahanan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat nilai kerugian yang cukup besar dan perkara telah memasuki tahap penuntutan. Publik menilai perlu adanya kejelasan mengenai pertimbangan hukum yang mendasari kebijakan tersebut.
Secara hukum acara pidana, penahanan diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan bahwa penahanan dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu, termasuk potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Dengan telah diserahkannya perkara ke JPU, prinsip kepastian hukum dan peradilan yang cepat menjadi perhatian utama.
Dalam konteks pembaruan hukum pidana nasional, perbuatan penguasaan harta milik orang lain secara melawan hukum tetap dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku pada tahun 2026. Undang-undang tersebut menekankan pentingnya akuntabilitas dan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum.
Setelah penyerahan berkas perkara Tahap II, secara hukum kewenangan penanganan perkara berada pada Kejaksaan. Jaksa Penuntut Umum memiliki kewajiban untuk menentukan sikap hukum, apakah melanjutkan perkara ke tahap persidangan, melakukan penahanan pada tahap penuntutan, atau mengambil langkah hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan terkait status lanjutan perkara LP/B/293/X/2025/SPKT/Polres Gorontalo Kota. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan asas kepastian hukum, transparansi, serta prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Pelapor menyatakan akan menempuh langkah administratif dan hukum dengan menyurati Kepala Kejaksaan Negeri guna meminta kejelasan status penanganan perkara tersebut. Pengajuan pengaduan ke mekanisme pengawasan internal Kejaksaan juga dipertimbangkan apabila tidak terdapat perkembangan yang jelas.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan tantangan penegakan hukum dalam menjamin kepastian, transparansi, dan akuntabilitas, khususnya dalam perkara pidana dengan nilai kerugian yang signifikan.
