Wakil Dekan III FH UNG: Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Final dan Konstitusional

Screenshot

Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Dr. Suwitno Yutye Imran, S.H., M.H., menyatakan dukungan terhadap pernyataan Kapolri bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah koordinasi langsung Presiden Republik Indonesia.

Sebagai akademisi di bidang hukum, Dr. Suwitno menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi dan bagian dari sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia. Menurutnya, secara normatif hal tersebut telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam perspektif hukum tata negara, Polri berada di bawah Presiden sebagai kepala pemerintahan. Ini bukan hanya soal struktur kelembagaan, tetapi menyangkut desain sistem keamanan nasional yang terintegrasi dan bertanggung jawab langsung kepada pemegang kekuasaan eksekutif,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa koordinasi langsung antara Presiden dan Polri penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih dalam menghadapi dinamika sosial, politik, dan tantangan global yang terus berkembang.

Dr. Suwitno juga mengajak masyarakat untuk melihat isu tersebut secara objektif dan berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan polemik yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

“Yang terpenting adalah memastikan Polri tetap profesional, independen dalam penegakan hukum, dan akuntabel, namun tetap berada dalam koridor konstitusi,” tegasnya.

Dukungan tersebut menjadi bagian dari pandangan kalangan akademisi yang menilai bahwa penguatan sistem koordinasi antara Presiden dan Polri merupakan langkah strategis dalam menjaga keamanan serta mendukung pembangunan nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *