SP2D Terbit, Kegiatan Fiktif: Dugaan Penggelapan Anggaran Guncang Instansi di Kabupaten Gorontalo

Dugaan praktik perjalanan dinas fiktif yang disertai penggelapan anggaran kembali mencoreng wajah birokrasi di salah satu instansi pemerintah Kabupaten Gorontalo Yakni dinas Pendidikan dan kebudayaan. Ironisnya, aliran dana tersebut justru telah dicairkan secara resmi melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), seolah memberi legitimasi pada aktivitas yang diduga hanya terjadi di atas kertas.

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, sejumlah pegawai tercatat melakukan perjalanan dinas ke berbagai daerah dengan dalih koordinasi program dan konsultasi teknis. Seluruh aktivitas itu tampak sempurna secara administratif, lengkap dengan surat tugas, tiket perjalanan, hingga laporan pertanggungjawaban yang disusun rapi.

Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Sebagian perjalanan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilaksanakan. Meski demikian, dana perjalanan tetap dicairkan oleh instansi terkait melalui SP2D yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah.

“Secara administratif semuanya terlihat sah karena SP2D sudah terbit. Tetapi secara faktual, kegiatannya tidak pernah ada. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat penggelapan anggaran,” tegas Fikri.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kinerja dan pelayanan publik justru disinyalir mengalir ke kepentingan pribadi oknum pejabat dan aparatur di lingkaran instansi tersebut.

Fikri menegaskan, jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut tidak lagi berada pada ranah pelanggaran administratif semata, melainkan telah masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peristiwa ini kembali menjadi cermin buram bahwa terbitnya SP2D tidak otomatis menjamin keabsahan penggunaan anggaran. Tanpa pengawasan yang ketat serta integritas aparatur yang kokoh, instrumen keuangan negara justru berpotensi menjadi pintu masuk praktik koruptif yang sistematis dan merugikan kepentingan publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *