Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Densus 88 Antiteror melakukan audiensi dengan Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga guna membahas pengajuan surat edaran terkait pembatasan penggunaan telepon genggam (HP), khususnya di lingkungan pendidikan.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Pohuwato tersebut membahas langkah-langkah preventif dalam mengantisipasi penyebaran konten negatif serta paham radikal yang dapat dengan mudah diakses melalui perangkat digital oleh kalangan pelajar.

Dalam audiensi tersebut, pihak Satgaswil Densus 88 AT menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi memberikan banyak manfaat, namun juga memiliki potensi risiko apabila tidak disertai dengan pengawasan yang baik. Oleh karena itu, diperlukan regulasi atau kebijakan di tingkat daerah yang dapat mengatur penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga menyambut baik masukan yang disampaikan oleh Satgaswil Densus 88 AT. Ia menilai upaya pencegahan sejak dini sangat penting untuk menjaga generasi muda dari pengaruh negatif yang berpotensi merusak nilai-nilai kebangsaan.
Menurutnya, pemerintah daerah pada prinsipnya terbuka terhadap berbagai masukan yang bertujuan untuk memperkuat pembinaan karakter pelajar serta menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif.
“Kami tentu akan mengkaji usulan ini bersama instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan, agar kebijakan yang diambil nantinya benar-benar efektif dan dapat diterapkan dengan baik di lingkungan sekolah,” ungkapnya.
Melalui pertemuan tersebut, diharapkan terbangun sinergi antara aparat keamanan dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dini terhadap berbagai potensi ancaman ideologi, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan teknologi secara bijak, terutama di kalangan pelajar







