Pusat KKN UNG Diduga Cuci Tangan, Mahasiswa Dibiarkan Menanggung Risiko Sendiri

FOKUSMETRO.COM – Polemik mencuat jelang pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) setelah beredarnya surat pernyataan yang dinilai sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab institusi terhadap keselamatan dan nasib mahasiswa selama kegiatan berlangsung. Surat yang ditujukan kepada orang tua atau wali mahasiswa itu secara eksplisit menyatakan bahwa segala bentuk insiden, kecelakaan, hingga risiko kesehatan yang terjadi saat KKN sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi peserta.

Dalam butir kedua surat tersebut, secara terang-terangan dinyatakan:

“Segala bentuk kejadian, insiden, atau risiko yang terjadi selama kegiatan berlangsung adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi peserta…”

Poin ini menjadi sorotan tajam publik, karena menunjukkan bahwa Universitas  lewat Pusat KKN  terkesan melepaskan tanggung jawab atas program yang mereka selenggarakan sendiri. Padahal, KKN merupakan kegiatan akademik resmi yang wajib diikuti oleh mahasiswa, bukan kegiatan pribadi atau sukarela.

Tak hanya itu, dalam butir ketiga, pihak universitas juga meminta agar orang tua/wali mahasiswa menyatakan pembebasan UNG dari segala bentuk tuntutan hukum, baik secara perdata maupun pidana, termasuk permintaan kompensasi atas segala bentuk kerugian yang timbul.

Sikap ini menuai kecaman dari sejumlah kalangan. Termasuk mahasiswa merasa dipaksa menandatangani surat yang seolah memutus tanggung jawab moral dan hukum institusi pendidikan terhadap peserta KKN.

“Ini bentuk lepas tangan yang sangat tidak bertanggung jawab. Universitas seharusnya melindungi, bukan melepaskan diri dari tanggung jawab,” tegas salah satu wali mahasiswa yang enggan disebutkan namanya.

Kritik juga datang dari kalangan mahasiswa. Beberapa di antaranya merasa dijadikan korban kebijakan formalitas yang menempatkan mereka pada posisi rentan secara hukum dan keselamatan.

Hingga berita ini ditulis, pihak Pusat KKN UNG belum memberikan klarifikasi resmi terkait isi surat tersebut, yang kini sudah ramai dibagikan di berbagai media sosial dan grup percakapan mahasiswa.

KKN sebagai bagian dari program pengabdian kepada masyarakat semestinya dijalankan dengan prinsip perlindungan terhadap peserta, bukan justru memindahkan seluruh beban dan risiko kepada mereka.

Jika tidak segera dikoreksi, surat pernyataan ini bukan hanya berpotensi melanggar etika akademik, tetapi juga mencerminkan kemunduran tanggung jawab institusional dalam dunia pendidikan tinggi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *