FOKUSMETRO.COM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo menegaskan sikapnya untuk segera menindaklanjuti 9+9 tuntutan Aliansi Mahasiswa Kesehatan dan masyarakat Gorontalo terkait persoalan pelayanan BPJS Kesehatan. Aspirasi yang memuat tuntutan nasional dan daerah tersebut dinilai menyangkut kepentingan publik yang mendasar, sehingga tidak boleh diabaikan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo menekankan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan maladministrasi, diskriminasi layanan, hingga keterlambatan pembayaran klaim rumah sakit yang selama ini merugikan masyarakat. Ombudsman memastikan seluruh laporan akan diverifikasi dan diproses sesuai kewenangan pengawasan pelayanan publik.
“Persoalan kesehatan adalah hak rakyat. Jika BPJS Kesehatan terbukti lalai, maka harus ada tindakan tegas. Ombudsman akan memanggil semua pihak, termasuk BPJS dan rumah sakit, untuk mempertanggungjawabkan persoalan ini,” tegas perwakilan Ombudsman.
Dalam 9+9 tuntutan, mahasiswa dan masyarakat mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menghentikan diskriminasi pelayanan, membayar klaim rumah sakit tanpa penundaan, serta menyesuaikan kebijakan dengan kondisi lokal di Gorontalo. Tekanan publik ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sudah tidak lagi mentolerir pelayanan yang dianggap merugikan.
Ombudsman Gorontalo memastikan, hasil tindak lanjut akan diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi. Langkah ini diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem layanan BPJS Kesehatan di Gorontalo, sekaligus mempertegas peran Ombudsman sebagai pengawas utama pelayanan publik.