Gerakan Aktivis Gorontalo Menggema di Jakarta, Soroti Tambang Pohuwato.

FOKUSMETRO.COM – Forum Mahasiswa Lingkar Tambang (FORMALINTANG) Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, berencana kembali menggelar aksi blokade besar di Jakarta. Aksi tersebut akan berlangsung pada Senin, 28 April 2025, dengan titik aksi di depan Kantor Pusat PT Merdeka Copper Gold (MDKA) dan Bank UOB.

Aksi ini merupakan bagian dari rangkaian protes terhadap dugaan pelanggaran hukum, perampasan ruang hidup masyarakat, serta kerusakan lingkungan yang dituding dilakukan oleh perusahaan tambang di wilayah Pohuwato. Adapun tuntutan dalam aksi ini diantaranya :

1. Mendesak pemecatan dan penangkapan oknum PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) yang diduga terlibat dalam kasus suap dengan beberapa anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

2. Menuntut PT. Merdeka Copper Gold dan pemerintah untuk menghentikan penutupan akses rakyat penambang menuju tambang rakyat.

3. Mendesak pemerintah memanggil jajaran direksi PT. Merdeka Copper Gold, PT. PETS, dan seluruh anak perusahaan untuk mempertanggungjawabkan konflik sosial dan ekonomi yang timbul di Pohuwato.

4. Menuntut transparansi hasil kajian AMDAL perusahaan, khususnya terkait penggunaan air asam tambang (AAT) dan pengelolaan limbah transportasi.

5. Mendesak dibukanya kembali dokumen AMDAL terkait pembangunan jalan baypass sepanjang kurang lebih 30 KM yang melintasi Hutan Lindung Kota Marisa.

6. Meminta PT. Merdeka Copper Gold melakukan rehabilitasi lingkungan dan menetapkan Rencana Induk Pengelolaan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM).

7. Menolak perluasan konsesi pertambangan Project Gunung Pani yang mengancam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

8. Mendesak penghentian proyek PSN di Kabupaten Pohuwato yang dinilai merampas ruang hidup masyarakat.

9. Menuntut pencabutan izin operasi PT. Merdeka Copper Gold, PT. PETS, dan seluruh anak perusahaan di Pohuwato.

10. Mendesak Bank UOB, Bank KDB, dan Bank Mizuho untuk menghentikan pendanaan kepada PT. Merdeka Copper Gold.

11. Menuntut pengembalian IUP OP Nomor 316/13/XI/2015 kepada KUD Dharma Tani sesuai putusan Mahkamah Agung RI.

12. Menuntut penutupan jalan baypass yang dibangun dengan dokumen IPPKH yang cacat hukum.

Taufik Dunggio, Koordinator FORMALINTANG, menegaskan bahwa aksi ini adalah wujud perlawanan keras terhadap dugaan kejahatan hukum dan kerusakan lingkungan yang melibatkan PT Merdeka Copper Gold (MCG), PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS), serta pihak-pihak terkait lainnya.

“Aksi ini bukan puncak perjuangan, melainkan bagian dari konsolidasi panjang bersama masyarakat adat dan penambang rakyat yang telah lama menjadi korban perampasan ruang hidup,” tegas Taufik.

Sebagai bagian dari rangkaian aksinya, FORMALINTANG juga akan mengadakan konferensi pers untuk mengungkap sejumlah bukti hukum dan data terkait kejanggalan dalam proses perizinan tambang.

“Kami akan menyerahkan bukti keterlibatan oknum DPRD dan para eksekutor dalam skema suap serta pengalihan izin tambang,” ujar Taufik.

Aksi ini diharapkan menjadi alarm keras bagi pemerintah, korporasi, dan lembaga keuangan untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran hukum dan ketidakadilan terhadap masyarakat penambang di Pohuwato.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *