FOKUSMETRO.COM – Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan Sekretaris Daerah Bone Bolango sekaligus Kepala BPKD, serta Dinas BKSDM Bone Bolango ke Polres Bone Bolango dan DPRD.
Pimpinan FPKG, Fahrul Wahidji, menegaskan laporan ini bukan sekadar janji, melainkan komitmen untuk membongkar dugaan praktik korupsi yang merugikan daerah.
“Laporan dua kasus perbuatan melawan hukum sudah kami masukkan di Polres Bone Bolango. Dan kami pastikan, FPKG akan menekan kasus ini sampai tuntas tanpa kompromi,” tegas Fahrul.
Kasus pertama terkait kelalaian Dinas BKSDM Bone Bolango yang masih membayarkan gaji seorang PNS meski status hukumnya sudah inkrah bertahun-tahun. PTDH dan penghentian gaji baru dilakukan pada tahun 2022, padahal putusan pengadilan telah lama berkekuatan hukum tetap.
Kasus kedua menyoroti BPKD Bone Bolango terkait delapan aset tetap milik daerah yang dipihak-ketigakan. Dugaan ini diperkuat dengan temuan BPK RI tahun 2022–2023.
“Ini kelalaian fatal. Kami mendesak aparat kepolisian untuk menelusuri LHKPN Sekretaris Daerah Bone Bolango yang juga menjabat Kepala BPKD,” ujar Fahrul.
FPKG juga telah melayangkan aduan resmi ke DPRD Bone Bolango untuk mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
“Bukti sudah kami serahkan, baik ke aparat hukum maupun DPRD. Kami tidak akan berhenti, dan kasus ini akan kami kawal sampai tuntas,” tutupnya dengan lantang.
Dengan langkah ini, FPKG menegaskan tidak ada ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan di Bone Bolango. Semua pihak yang bermain-main dengan keuangan daerah harus siap menghadapi hukum.