Forum Gerakan Aliansi Kesehatan Gorontalo Demo Inspektorat-Dinkes, Desak Usut Mafia Obat

Forum Gerakan Aliansi Kesehatan Gorontalo menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Inspektorat Kota Gorontalo dan Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, sebagai bentuk desakan terhadap pengusutan dugaan praktik mafia obat di sejumlah rumah sakit daerah.

Dalam aksi tersebut Ketua Forum Gerakan Aliansi Kesehatan, Majid Mustaki menyampaikan orasi tegas yang mendesak pihak Inspektorat Kota Gorontalo agar bersikap profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus dugaan mafia obat yang tengah menjadi sorotan publik.

“Inspektorat harus bekerja secara objektif dan terbuka. Jangan sampai ada upaya melindungi oknum tertentu dalam kasus ini,” tegasnya di hadapan massa aksi.

Aksi tersebut mendapat respons langsung dari Kepala Inspektorat Kota Gorontalo yang turun menemui massa. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum yang diduga terlibat.

“Kami pastikan proses pemeriksaan berjalan. Tim sudah bekerja dan beberapa pihak terkait telah dimintai keterangan,” ujar Kepala Inspektorat di hadapan massa aksi.

Setelah dari Inspektorat, massa aksi melanjutkan unjuk rasa ke Dinas Kesehatan Kota Gorontalo. Dalam aksi tersebut, massa mendesak agar pihak Dinas segera menghadirkan Direktur RSUD Aloe Saboe (RSAS) untuk memberikan klarifikasi langsung.

Sekitar 15 menit berselang, Direktur RSAS akhirnya hadir dan menemui massa aksi. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pihak rumah sakit telah mengambil langkah awal dengan memindahkan tiga orang yang diduga terkait dalam kasus tersebut ke Dinas Kesehatan Kota Gorontalo.

“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk respons awal sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Direktur RSAS.

Aksi ini menjadi bentuk tekanan publik agar penanganan kasus dugaan mafia obat di Kota Gorontalo dapat dilakukan secara serius dan tuntas, serta memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *