Fikri Palawa Desak PT Penta Dharma Karsa Hentikan Aktivitas Tambang: “Tunggu Penetapan Batas Wilayah yang Jelas!”

FOKUSMETRO.COM – Sorotan tajam kembali diarahkan pada aktivitas pertambangan di wilayah Luwuk Timur dan Pagimana. Aktivis lingkungan, Fikri Palawa, secara terbuka mendesak PT Penta Dharma Karsa untuk segera menghentikan seluruh operasional tambang yang masih berjalan di kawasan yang hingga kini belum memiliki kejelasan batas wilayah secara administratif dan hukum.

Dalam pernyataan resminya, Fikri menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan eksploitasi sumber daya alam tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola lingkungan dan keadilan sosial.

“Kami memperingatkan PT Penta Dharma Karsa untuk menghentikan seluruh operasi tambang di lokasi tersebut sampai ada kejelasan hukum terkait batas wilayah konsesi,” tegas Fikri, Selasa (2/7).

Lebih lanjut, Fikri menyoroti potensi konflik lahan yang mengintai di tengah ketidakpastian batas administratif antara Kecamatan Luwuk Timur dan Kecamatan Pagimana. Menurutnya, situasi ini rawan menimbulkan benturan dengan masyarakat adat dan pemilik lahan ulayat yang merasa hak-haknya diabaikan demi kepentingan korporasi.

“Kegiatan ini sudah meresahkan warga sekitar. Tanpa penetapan batas wilayah yang jelas, maka tidak ada jaminan bahwa kegiatan tambang tidak melanggar hak-hak masyarakat lokal,” tambahnya.

Fikri juga mendorong Pemerintah Daerah, Dinas ESDM, dan BPN untuk segera mengambil tindakan konkret dengan memastikan seluruh aspek legalitas dan perizinan pertambangan di kawasan tersebut. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap lingkungan hidup dan hak masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses eksploitasi sumber daya alam.

“Kita tidak bisa terus membiarkan eksploitasi sumber daya berlangsung tanpa kendali. Kepastian hukum dan perlindungan lingkungan harus berjalan seiring,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Penta Dharma Karsa belum memberikan tanggapan resmi atas desakan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *