Dugaan Gratifikasi Proyek RS Dunda Limboto Disorot Aktivis Kesehatan

FOKUSMETRO.COM – Mencuatnya dugaan aliran dana gratifikasi senilai Rp1,4 miliar yang dikaitkan dengan proyek di RSUD dr. M.M. Dunda Limboto menjadi perhatian kalangan aktivis kesehatan. Isu ini dinilai tidak hanya berkaitan dengan putus kontrak proyek, tetapi juga membuka gambaran persoalan tata kelola anggaran dan integritas di sektor kesehatan daerah.

Aktivis kesehatan, Farel Novriyanto W. Kahar, menilai bahwa rumah sakit daerah merupakan institusi pelayanan publik yang memiliki tanggung jawab moral dan sosial yang tinggi. Oleh karena itu, setiap proses pengelolaan proyek dan penggunaan anggaran di dalamnya seharusnya berjalan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta berorientasi pada peningkatan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat.

Ia menyoroti bahwa dugaan adanya aliran dana yang disebut sebagai “uang siraman” ke pejabat berpotensi mencederai nilai-nilai dasar pelayanan kesehatan. Menurutnya, anggaran yang melekat pada rumah sakit semestinya difokuskan untuk pemenuhan fasilitas, peningkatan kualitas layanan medis, serta menunjang kinerja tenaga kesehatan, bukan justru menimbulkan polemik yang mengundang kecurigaan publik.

Farel juga menilai, ketika proyek rumah sakit diwarnai persoalan kontrak dan dugaan gratifikasi, dampaknya tidak hanya bersifat administratif. Kondisi tersebut dapat memengaruhi keberlanjutan pembangunan fasilitas kesehatan, menciptakan ketidakpastian layanan, serta berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik.

Menurutnya, polemik yang menyeret RSUD Dunda Limboto ini perlu dilihat sebagai cerminan rapuhnya sistem pengawasan jika tidak dijalankan secara konsisten. Ia menekankan bahwa sektor kesehatan merupakan sektor strategis yang sangat rentan disusupi kepentingan di luar pelayanan apabila pengelolaan anggaran tidak dikawal dengan baik.

Lebih lanjut, Farel Novriyanto W. Kahar menilai bahwa kasus ini menjadi bahan refleksi bersama agar pengelolaan rumah sakit daerah ke depan tetap menempatkan nilai etika, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat sebagai landasan utama, sehingga fungsi rumah sakit sebagai pelayan kesehatan publik tidak bergeser dari tujuan utamanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *