Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran Nomor: 420/Dikbud-Kab.Gtlo/1019 tentang pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) bagi murid PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Gorontalo. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan sebagai tindak lanjut atas surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Detasemen Khusus 88 Anti Teror terkait pembatasan penggunaan handphone di lingkungan pendidikan.
Dalam edaran itu ditegaskan bahwa satuan pendidikan wajib menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan handphone selama proses pembelajaran berlangsung. Murid dilarang atau dibatasi menggunakan handphone saat kegiatan belajar mengajar, kecuali untuk kepentingan pembelajaran atau dalam kondisi darurat. Kepala satuan pendidikan diberi kewenangan mengatur petunjuk teknis pelaksanaannya, termasuk melarang pendidik, tenaga kependidikan, dan murid membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.
Sebagai langkah pendukung, sekolah diminta menyediakan loker atau tempat penyimpanan terpusat di setiap kelas untuk menyimpan handphone murid selama jam pelajaran, menunjuk wali kelas atau guru bimbingan konseling sebagai contact person untuk komunikasi mendesak dengan orang tua, memasang pamflet pembatasan di gerbang dan ruang kelas, serta memasukkan kebijakan tersebut ke dalam tata tertib sekolah.
Tak hanya di lingkungan sekolah, edaran ini juga memuat imbauan kepada orang tua dan wali murid agar meningkatkan pengawasan penggunaan handphone dan internet di rumah. Orang tua diminta mengawasi aktivitas digital anak, termasuk penggunaan media sosial dan game online seperti Roblox, Free Fire, Mobile Legends, Honor of Kings, PUBG Mobile, dan lainnya. Pembatasan waktu penggunaan perangkat, misalnya maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar, serta penggunaan handphone di ruang terbuka seperti ruang keluarga juga dianjurkan guna meminimalisir risiko penyalahgunaan.
Selain itu, orang tua didorong mengaktifkan fitur parental control, safe search, dan pengaturan screen time, serta secara berkala memeriksa konten dengan pendekatan komunikatif. Komunikasi yang sehat dan terbuka dinilai penting agar anak memahami risiko penipuan digital, perundungan siber (cyberbullying), serta bahaya membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. Orang tua juga diharapkan menjadi teladan dalam penggunaan perangkat digital yang bijak dan tidak menjadikan handphone sebagai “pengganti pendamping” anak.
Apabila ditemukan konten berisiko atau terjadi masalah dalam penggunaan internet, orang tua diminta mendokumentasikan temuan, menghapus aplikasi berbahaya, serta melaporkannya kepada pihak berwenang jika diperlukan. Surat edaran tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE dan dapat diverifikasi melalui QR Code, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Melalui kebijakan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo berharap tercipta lingkungan pendidikan yang lebih fokus, aman, dan kondusif, sekaligus membangun kolaborasi antara sekolah dan keluarga dalam membimbing generasi muda agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi digital.







