Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi menerbitkan Surat Edaran tentang pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) bagi murid PAUD, SD, dan SMP sederajat di wilayah Kota Gorontalo.
Surat edaran bernomor 800/Dikbud-Sekrt/1374 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala SMP negeri/swasta, kepala SD negeri/swasta, PAUD/TK negeri dan swasta, serta Kepala SKB se-Kota Gorontalo. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Gorontalo tentang pemanfaatan waktu satu jam tanpa handphone oleh orang tua bersama siswa, serta surat dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Detasemen Khusus 88 Anti Teror, terkait pembatasan penggunaan telepon seluler bagi peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, Dr. Husin Ali, S.Pd., M.AP., CPOF, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif sekaligus melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan teknologi secara berlebihan.
“Kami ingin memastikan proses pembelajaran berjalan efektif tanpa gangguan, serta membangun kedisiplinan dan karakter siswa di era digital,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa murid tidak diperkenankan menggunakan handphone selama kegiatan pembelajaran berlangsung. Penggunaan perangkat hanya diperbolehkan apabila diperlukan sebagai sarana pembelajaran atau dalam kondisi darurat, dengan sepengetahuan serta pengawasan guru.
Selain itu, guru, tenaga kependidikan, dan murid diimbau untuk tidak membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pembelajaran. Sekolah juga diminta menyiapkan langkah pendukung, seperti menyediakan tempat penyimpanan handphone selama jam belajar, menunjuk petugas atau guru yang dapat dihubungi orang tua dalam keadaan mendesak, memasang imbauan pembatasan penggunaan handphone di lingkungan sekolah, serta memasukkan ketentuan tersebut ke dalam tata tertib sekolah.
Tidak hanya di lingkungan sekolah, peran orang tua dan wali murid juga ditekankan dalam pengawasan penggunaan handphone dan internet di rumah. Orang tua diimbau mengawasi aktivitas digital anak, termasuk penggunaan aplikasi, permainan daring, media sosial, serta riwayat pencarian.
Pembatasan waktu penggunaan handphone di rumah juga dianjurkan, misalnya maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Penggunaan perangkat sebaiknya dilakukan di ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.
Dalam aspek keamanan digital, orang tua diharapkan mengaktifkan fitur parental control, pembatasan usia konten, pembatasan pembelian atau pengunduhan aplikasi, filter pencarian aman, serta pengaturan waktu layar (screen time). Pemeriksaan berkala terhadap konten yang tersimpan di perangkat anak juga dianjurkan dengan pendekatan yang komunikatif dan edukatif.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo turut menekankan pentingnya komunikasi sehat antara orang tua dan anak. Literasi digital perlu terus ditingkatkan agar orang tua mampu memahami risiko di ruang digital, seperti penipuan daring, perundungan siber (cyberbullying), serta paparan konten negatif. Anak juga perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga privasi dan tidak membagikan data pribadi maupun lokasi kepada orang yang tidak dikenal.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Gorontalo berharap tercipta kolaborasi kuat antara sekolah dan orang tua dalam membangun generasi yang cerdas, disiplin, serta bijak dalam memanfaatkan teknologi di era digital.







