Direktur PT TULUS Polisikan Konten Kreator Kuhu

Dr. Hi. Arifin Jakani, SE., S.Ag., MM. resmi melaporkan dua orang ke Polda Gorontalo terkait dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial Facebook. Laporan tersebut diajukan pada Senin malam, 30 Maret 2026.

Dua nama yang dilaporkan yakni Zainudin Hadjarati alias Kak Kuhu dan SW alias Irfan. Arifin menegaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dengan dukungan tim kuasa hukum.

“Saya akan seriusi perkara ini. Semua bukti sudah lengkap, dan yang saya laporkan ada dua nama, yakni Zainudin Hadjarati dan Irfan. Saya juga akan menunjuk beberapa pengacara untuk mengawal proses hukum ini,” ujar Arifin, Kamis (2/4/2026).

Ia juga membantah seluruh tuduhan yang beredar di publik, khususnya terkait dugaan tidak membayar upah. Menurutnya, seluruh kewajiban telah diselesaikan dan didukung dengan bukti yang sah.

“Saya memiliki bukti bahwa seluruh pembayaran telah diselesaikan. Karena itu, saya menilai tuduhan yang beredar tersebut tidak berdasar sama sekali. Saya juga melihat ada indikasi tekanan yang mengarah pada dugaan upaya pemerasan,” tegasnya.

Arifin Jakani dikenal sebagai tokoh yang lama berkecimpung di dunia organisasi, politik, dan bisnis properti di Gorontalo. Ia pernah menjabat sebagai Ketua KNPI Provinsi Gorontalo, Wakil Ketua KNPI Pusat, Sekretaris DPD Partai Demokrat Gorontalo, serta Anggota DPRD Provinsi Gorontalo selama tiga periode. Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat, Ketua Komda Alkhairaat Kabupaten Gorontalo, serta Wakil Sekretaris Jenderal DPP REI.

Secara hukum, laporan ini berpotensi dikaji melalui ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengingat dugaan pencemaran nama baik tersebut dilakukan melalui media sosial. Namun demikian, proses penanganan perkara sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan serta alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.

Kasus ini turut menjadi perhatian publik, mengingat salah satu nama yang dilaporkan, Zainudin Hadjarati alias Kak Kuhu, sebelumnya pernah disebut dalam perkara hukum lain. Meski begitu, laporan yang diajukan Arifin Jakani kali ini merupakan perkara yang berdiri sendiri dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *