Abdul Wahab Kuna, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama, menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang menegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah koordinasi langsung Presiden Republik Indonesia.
Menurut Abdul Wahab, penegasan Kapolri tersebut merupakan bentuk komitmen terhadap konstitusi dan sistem ketatanegaraan Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia menilai, posisi Polri di bawah koordinasi langsung Presiden merupakan amanat hukum yang tidak boleh ditafsirkan secara politis maupun ditarik ke dalam kepentingan tertentu.
“Pernyataan Kapolri sudah sangat jelas dan tegas. Polri adalah alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Ini bukan soal opini, tapi soal konstitusi dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Abdul Wahab Kuna.
Ia menambahkan, upaya untuk menggiring opini publik yang bertentangan dengan ketentuan tersebut justru berpotensi menimbulkan kebingungan dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, khususnya Polri.
Sebagai ASN Kementerian Agama, Abdul Wahab juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersikap dewasa dalam menyikapi isu-isu strategis terkait kelembagaan negara. Menurutnya, menjaga stabilitas nasional, ketertiban, dan persatuan bangsa harus menjadi prioritas bersama.
“Polri saat ini terus berbenah melalui semangat Presisi. Maka yang dibutuhkan adalah dukungan, bukan delegitimasi. Kita harus berdiri pada konstitusi, bukan pada narasi yang menyesatkan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Abdul Wahab Kuna menegaskan komitmennya untuk terus mendukung langkah-langkah Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum yang berkeadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.






