Aktivis Gorontalo, Fikri Abdullah, secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada Kamis (12/03/2026) terkait dugaan penyelewengan anggaran tahun 2024 yang diduga melibatkan sejumlah oknum tertentu.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara, sekaligus dorongan kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
Fikri Abdullah menegaskan bahwa laporan yang ia sampaikan merupakan komitmen untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Menurutnya, praktik penyalahgunaan anggaran tidak boleh dibiarkan dan harus diproses secara hukum.
“Saya berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara serius, profesional, dan transparan. Siapa pun yang berada di balik dugaan penyelewengan anggaran tahun 2024 harus diungkap secara terang,” tegas Fikri.
Ia menilai, penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah serta memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.
Lebih lanjut, Fikri juga menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka pihak-pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu.
“Harapan kami sederhana, hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Jika ada oknum yang terbukti terlibat, maka harus dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia berharap laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar secara menyeluruh dugaan penyelewengan anggaran tahun 2024, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa praktik penyalahgunaan keuangan negara tidak akan mendapat tempat di tengah masyarakat.







