Gorontalo Gelar Aksi Kamisan, Massa Tegaskan Komitmen Suarakan Keadilan Setiap Pekan

Sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aksi Kamisan Gorontalo menggelar aksi damai di kawasan Simpang 5 Telaga, Kota Gorontalo, Kamis,26 Februari 2026 Aksi tersebut digelar sebagai bentuk solidaritas terhadap Arianto Tawakal, seorang pelajar yang diduga menjadi korban tindakan oknum kepolisian.

Dengan mengenakan pakaian serba hitam dan membawa spanduk bernada perlawanan, para peserta aksi berdiri berjajar di tepi jalan. Dalam spanduk yang dibentangkan, tertulis pesan tentang kebebasan bersuara dan penolakan terhadap ketakutan. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan.

Koordinator lapangan Aksi Kamisan Gorontalo menyampaikan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk kepedulian terhadap dugaan tindakan kekerasan yang dialami Arianto Tawakal. Mereka menilai setiap warga negara, terlebih pelajar, harus mendapatkan perlindungan hukum dan rasa aman tanpa intimidasi.

“Aksi ini adalah bentuk solidaritas dan pengingat bahwa hukum harus ditegakkan secara adil. Kami meminta adanya transparansi dan proses hukum yang terbuka atas dugaan kasus ini,” ujar salah satu orator.

Selain menyuarakan solidaritas, massa juga mendesak institusi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum aparat. Mereka menegaskan bahwa tindakan represif tidak boleh menjadi wajah penegakan hukum di negara yang menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Aksi ditutup dengan pembacaan Deklarasi Aksi Kamisan Gorontalo, yang menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus Arianto Tawakal hingga tuntas. Dalam deklarasi tersebut, para peserta menyatakan bahwa Aksi Kamisan Gorontalo akan dilaksanakan secara konsisten setiap hari Kamis sebagai ruang perjuangan moral dan simbol perlawanan terhadap ketidakadilan.

Dengan semangat solidaritas, massa membubarkan diri secara tertib. Mereka berharap suara yang digaungkan di Simpang 5 Telaga menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, serta perlindungan terhadap pelajar dan masyarakat sipil adalah tanggung jawab bersama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *