Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Penggunaan Handphone di Sekolah

Screenshot

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/DIKBUD/721/SEK/II/2026 tentang pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) bagi siswa SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di wilayah Provinsi Gorontalo. Kebijakan yang ditetapkan pada 13 Februari 2026 ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat disiplin, menjaga fokus belajar, serta menciptakan budaya sekolah yang aman dan nyaman.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa penggunaan handphone dibatasi selama proses pembelajaran berlangsung, termasuk saat kegiatan belajar di luar lingkungan sekolah. Aktivitas pembuatan konten media sosial yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran juga tidak diperkenankan dilakukan di lingkungan satuan pendidikan. Pengaturan teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing kepala sekolah dan menjadi bagian dari tata tertib yang wajib dipatuhi seluruh warga sekolah.

Kebijakan ini lahir sebagai respons terhadap meningkatnya distraksi digital di kalangan pelajar serta kekhawatiran atas penyalahgunaan perangkat seluler di lingkungan pendidikan. Pemerintah menilai, pembatasan bukan berarti melarang total penggunaan teknologi, melainkan mengatur agar pemanfaatannya tetap selaras dengan tujuan pendidikan dan pembentukan karakter.

Sebagai konsekuensi pelaksanaan aturan tersebut, sekolah diwajibkan menyiapkan fasilitas pendukung, termasuk tempat penyimpanan handphone selama jam belajar. Jalur komunikasi resmi antara orang tua dan sekolah juga harus tetap tersedia melalui wali kelas, guru bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk, sehingga kebutuhan komunikasi mendesak tetap dapat terlayani tanpa mengganggu proses pembelajaran.

Tidak hanya menyasar lingkungan sekolah, kebijakan ini juga mendorong keterlibatan aktif orang tua dalam mengawasi penggunaan handphone di rumah. Penguatan literasi digital, pengawasan aktivitas daring, serta komunikasi yang sehat antara orang tua dan anak dinilai menjadi kunci dalam mencegah dampak negatif internet, seperti perundungan siber dan paparan konten berisiko.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan konsisten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo membentuk tim monitoring dan evaluasi tingkat provinsi. Tim ini akan melakukan pemantauan langsung ke sekolah-sekolah, mengevaluasi kepatuhan terhadap aturan, serta menilai dampaknya terhadap kualitas proses belajar mengajar.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pendidikan di tengah arus digitalisasi yang kian masif. Pembatasan penggunaan handphone di sekolah diharapkan mampu mengembalikan ruang kelas sebagai ruang fokus belajar, sekaligus membentuk generasi yang bijak dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *