Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Dr. Erman I. Rahim, S.Pd., S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Kapolri bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah koordinasi langsung Presiden Republik Indonesia.
Dalam pandangannya sebagai akademisi hukum, Dr. Erman menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi yang telah diatur secara jelas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan prinsip sistem pemerintahan presidensial, di mana Presiden memegang kekuasaan eksekutif dan bertanggung jawab atas stabilitas keamanan nasional.
“Secara normatif dan konstitusional, Polri berada di bawah Presiden. Ini merupakan desain sistem yang sudah tepat dalam menjaga efektivitas pengambilan kebijakan di bidang keamanan dan penegakan hukum,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa koordinasi langsung dengan Presiden tidak mengurangi profesionalisme dan independensi Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Justru, menurutnya, struktur tersebut memperjelas garis komando dan tanggung jawab dalam tata kelola pemerintahan.
Dr. Erman mengajak masyarakat untuk melihat isu ini secara objektif berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, serta tidak terjebak pada perdebatan yang bersifat politis.
“Yang harus kita jaga adalah profesionalitas Polri, kepastian hukum, dan stabilitas nasional sebagai fondasi pembangunan,” tegasnya.
Dukungan dari kalangan akademisi ini dinilai memperkuat pandangan bahwa keberadaan Polri di bawah koordinasi langsung Presiden merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan yang sah dan sesuai dengan konstitusi Negara Republik Indonesia.






